Sunday, January 20, 2013

Kerusakan Lingkungan Ancam Keanekaragaman Hayati Meru Betiri

Kerusakan Lingkungan Ancam Keanekaragaman Hayati Meru Betiri

Kerusakan Lingkungan Ancam Keanekaragaman Hayati Meru Betiri


Jember - Kawasan hutan Meru Betiri awalnya sebuah kawasan yang berstatus hutan lindung yang penetapannya berdasarkan "Besluit van den Directur van Landbouw Neverheiden Handel" oleh pemerintah Belanda pada tanggal 29 Juli 1931.

Pada tahun 1967 kawasan hutan itu ditunjuk sebagai calon suaka alam, kemudian pada tanggal 6 Juni 1972, kawasan hutan lindung tersebut ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa seluas 50 ribu hektare berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 276/Kpts/Um/1972.

Pemerintah menetapkan hutan Meru Betiri sebagai suaka margasatwa karena memiliki tujuan utama untuk perlindungan terhadap jenis satwa langka seperti Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica).

Pada tahun 1982, kawasan Suaka Margasatwa Meru Betiri diperluas menjadi 58 ribu hektare dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 529/Kpts/Um/1882 dengan memasukkan dua "enclave" perkebunan yang berada di sana yakni Perkebunan Sukamade dan Bandealit.

Selanjutnya dengan Surat Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982 tertanggal 14 Oktober 1982, Suaka Margasatwa Meru Betiri dinyatakan sebagai kawasan calon taman nasional dan penetapan Taman Nasional Meru Betiri berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 277/Kpts-VI/1997 tertanggal 1997 hingga kini.

"Kawasan Taman Nasional Meru Betiri memiliki luas wilayah sekitar 58 ribu ha yang terbagi atas 57.155 ha daratan dan 854 ha perairan yang berada di Kabupaten Banyuwangi seluas 20.415 ha dan Kabupaten Jember seluas 37.585 ha," papar Kepala Balai TNMB, Bambang Darmadja.

Dalam kawasan hutan konservasi tersebut terdapat dua perkebunan seluas 2.155 ha, dengan rincian PT Perkebunan Sukamade Baru seluas 1.098 ha dan PT Perkebunan Bandealit seluas 1.057 ha.

Luas kawasan TNMB yang mencapai 58 ribu ha terbagi dalam berbagai zona yang meliputi zona inti seluas 27.915 ha, zona rimba seluas 22.622 ha, zona pemanfaatan intensif seluas 1.285 ha, zona rehabilitasi seluas 4.023 ha, dan zona pemanfaatan khusus seluas 2.155 ha.

"Zona inti merupakan kawasan yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada aktivitas manusia yang mengubah kawasan itu, kecuali yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian," tuturnya.

Kawasan Taman Nasional Meru Betiri secara geografis terletak pada 113038'38" - 113058'30" BT dan 8020'48" - 8033'48" LS, sedangkan secara administrasi pemerintahan terletak di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Topografi Taman Nasional Meru Betiri umumnya berbukit-bukit dengan kisaran elevasi mulai dari tepi laut hingga ketinggian 1.223 meter dari permukaan laut (mdpl) di puncak Gunung Betiri.

"Memang benar masih terjadi pembalakan liar di kawasan hutan konservasi TNMB, sehingga hal itu dapat mengancam keanekaragaman hayati baik flora maupuan fauna di sana," ucapnya.

Kawasan hutan Meru Betiri yang sebagian besar berupa hutan hujan tropis terdapat beberapa jenis tanaman dominan seperti Bayur (Pterospermum javanicum), Bungur (Lagerstroemia speciosa), Glintungan (Bischoffia javanica), Segawe (Adenanthera microsperma), Aren (Arenga pinnata), Bendo (Artocarpus elasticus), suren (Toona sureni), dan langsat (Langisium domesticum).

"Jenis flora yang khas dan endemik di Meru Betiri adalah Rafflesia zollingeriana yang merupakan jenis tumbuhan parasit dan hidupnya tergantung pada tumbuhan inang Tetrastigma sp dan jenis tumbuhan yang khas lainnya adalah Balanophora fungosa," paparnya.

Selain itu, sebanyak 477 jenis tanaman tumbuh subur di kawasan Meru Betiri yang berasal dari delapan golongan yakni Phaeophyta (alga coklat), Rhodophyta (alga merah), Chlorophyta (alga hijau), Lichenes (lumut kerak), Pteridophyta (paku-pakuan), Gymnospermae (tumbuhan berbiji terbuka), Monocotyledoneae (tumbuhan berkeping satu), dan Dicotyledoneae (tumbuhan berkeping dua).

Ratusan jenis tanaman dengan delapan golongan itu terdiri dari alga coklat sebanyak lima jenis, alga merah satu jenis, alga hijau tiga jenis, lumut kerak dua jenis, paku-pakuan 26 jenis, tumbuhan berbiji terbuka empat jenis, tumbuhan berkeping satu sebanyak 126 jenis, dan tumbuhan berkeping dua sebanyak 327 jenis.

Di dalam hutan seluas 58 ribu ha tersebut terdapat pula vegetasi Bambu Bubat (Bambusa sp), Bambu Wuluh (Shizastychyum blumel), dan Bambu Lamper (Shizastychyum branchyladium).

"Keanekaragaman hayati yang lain yakni berbagai jenis rotan endemik di Meru Betiri yakni Rotan Manis (Daemonoropos melanocaetes), Rotan Slatung (Plectomocomia longistigma), dan Rotan Warak (Plectomocomia elongata)," katanya.

Taman Nasional yang berada di dua kabupaten di Pulau Jawa paling timur itu, ternyata merupakan kawasan yang sangat kaya akan tanaman yang berkhasiat sebagai obat karena sedikitnya 537 jenis tumbuhan obat tumbuh di sana.

Tumbuhan obat itu secara tradisi telah dimanfaatkan oleh penduduk sekitar kawasan hutan, antara lain kemukus (Piper cubeba) untuk penyakit diare dan asma, susuh angin (Usnea misamiminensis) digunakan untuk obat batuk dan sariawan. Sedangkan bakung hutan (Crynum asiaticum L.), akarnya digunakan sebagai obat cacingan dan daunnya digunakan untuk obat rematik.

Selain flora, hutan konservasi TNMB juga dihuni sejumlah satwa langka antara lain banteng (Bos javanicus), kijang (Muntiacus muntjak), rusa (cervus timorensis), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), macan tutul (Panthera pardus), lutung budheng (Trachypithecus auratus), dan linsang (Prionodon linsang).

Pada inventarisasi burung air pada tahun 2000, dijumpai kurang lebih 14 jenis burung air antara lain pecuk ular (Anhinga melanogaster), kuntul (Egretta garzeta), kuntul kerbau (Bulbucus ibis), bangau tong-tong (Leptoptilos javanicus), dan elang laut (Haliaeetus leucogaster).

"Kawasan Meru Betiri juga menjadi salah satu habitat harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) dan Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) yang terancam punah, bahkan sebagian kalangan menilai bahwa TNMB merupakan rumah terakhir Harimau Jawa," paparnya.

Pada tahun 1998-1999 telah terjadi penjarahan besar-besaran di kawasan Meru Betiri sebagai imbas dari proses reformasi politik nasional, bahkan tidak kurang dari 2.500 ha kawasan hutan tanaman (jati) dan hutan alam primer di TNMB mengalami penggundulan.

"Pascapenjarahan hutan itu, TNMB melakukan rehabilitasi hutan dengan sistem agroforestri untuk pengembangan tanaman obat-obatan asli TNMB dan tanaman pangan, dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan," ujarnya, menjelaskan.

Bambang tidak mengelak bahwa pembalakan liar masih terjadi di kawasan hutan TNMB hingga kini, namun petugas sudah mengoptimalkan patroli rutin di kawasan hutan yang rawan pencurian kayu rimba tersebut.

Keterbatasan jumlah personel polisi hutan menjadi salah satu kendala bagi TNMB untuk menekan kasus pembalakan liar dan perambahan hutan di kawasan hutan konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati itu.

"Dengan jumlah polhut yang terbatas dan topografi kawasan hutan seluas 58 ribu ha yang sangat ekstrim, petugas kesulitan untuk memantau ilegal logging yang terjadi di TNMB," ucap mantan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat itu.

Ia menuturkan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan TNMB tidak terlalu parah seperti kerusakan hutan di luar Pulau Jawa yang mencapai ribuan meter kubik kayu karena hasil kayu pembalakan liar di Meru Betiri berkisar beberapa meter kubik saja.

"Kami meningkatkan patroli secara rutin untuk memantau daerah yang rawan pembalakan liar, tentu dengan bantuan aparat kepolisian di masing-masing daerah," tuturnya.

Kawasan hutan yang penuh dengan keanekaragaman hayati itu perlahan-lahan mulai terancam dengan maraknya kasus pembalakan liar, perambahan hutan, dan perburuan satwa liar yang terjadi setiap tahun.

"Petugas TNMB bekerja sama dengan masyarakat sekitar hutan untuk menjaga kelestarian hutan konservasi dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan yang memiliki nilai ekonomis tanpa merusak lingkungan," ucapnya, menjelaskan.

Mengenai keberadaan Harimau Jawa di TNMB, Bambang mengatakan pihaknya akan menelusuri kembali jejak karnivora besar itu dengan memasang kamera trap di lokasi yang mungkin dilalui oleh satwa liar yang dianggap punah tersebut.

"Selama ini masih pro dan kontra tentang ada atau tidaknya keberadaan Harimau Jawa di Meru Betiri, sehingga dengan kamera trap diharapkan dapat memotret sosok satwa langka yang terancam punah itu, namun hal tersebut tidaklah mudah," katanya, menjelaskan.

Koordinator polisi hutan (Polhut) TNMB Musafa, mengatakan kasus pembalakan liar yang mengancam keanekaragaman hayati selalu terjadi setiap tahun, sehingga petugas berusaha maksmimal untuk mengantisipasi dengan mengintensifkan patroli rutin.


Selama 2010 tercatat pembalakan liar sebanyak 43 kasus, perburuan satwa liar sebanyak 18 kasus, perambahan hutan sebanyak lima kasus, dan gangguan hutan sebanyak 13 kasus.

Sejak Januari-Agustus 2011 tercatat pembalakan liar sebanyak 41 kasus, perburuan satwa liar sebanyak 10 kasus, perambahan hutan satu kasus, dan gangguan hutan lainnya sebanyak 12 kasus.

Ia mengemukakan penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang luasnya mencapai 28.370 hektare (ha) dan perbatasan SPTN III di Tumpang Lima.

"Kawasan SPTN Wilayah II meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit. Jumlah petugas yang memantau wilayah itu sangat terbatas, sehingga pembalakan liar masih marak di sana," paparnya.

Musafa mengakui bahwa jumlah personel polhut sebanyak 33 orang belum bisa maksimal untuk mengawasi kawasan TNMB seluas 58 ribu ha, sehingga pembalakan liar masih menjadi ancaman bagi kawasan rumah terakhir Harimau Jawa itu.

"Jenis kayu yang paling banyak ditebang oleh pelaku biasanya jenis kayu sapen, kemuning dan garu karena kayu tersebut mudah dijual untuk kebutuhan rumah seperti pintu dan jendela," katanya.

Musafa mengemukakan jumlah kayu yang ditebang di kawasan Meru Betiri rata-rata satu hingga dua pohon setiap kasus pembalakan liar dan biasanya pelaku memotong kayu tersebut dengan gergaji mesin di dalam kawasan hutan.

"Pembalakan liar secara terus menerus dapat mengancam kelestarian fauna dan flora endemik di kawasan Meru Betiri karena kerusakan lingkungan dapat mempengaruhi ekosistem di sana" ucapnya, mengungkapkankan.

Ia menjelaskan beberapa motif pembalakan liar yang dilakukan para pelaku biasanya menebang kayu rimba untuk memenuhi kebutuhannya sendiri seperti membangun rumah di sekitar kawasan, namun tidak sedikit masyarakat di sekitar hutan melakukan "ilegal logging" karena adanya tawaran yang menggiurkan dari pemodal atau cukong kayu.

"Pelaku nekat menebang kayu di kawasan TNMB karena desakan ekonomi, namun mereka tidak menyadari bahwa perbuatan mereka dapat merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan hutan setempat," tukasnya.

Untuk mengantisipasi pembalakan liar, kata dia, polhut melakukan patroli secara rutin dan pihaknya selalu menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar hutan, apabila ada warga yang mencurigakan masuk kawasan hutan.

"Saya berharap masyarakat sekitar hutan berperan aktif untuk membantu petugas menjaga kawasan Meru Betiri dan melaporkan pelaku pembalakan liar yang masuk kawasan hutan," ujarnya, berharap.

Salah seorang warga yang berada di sekitar hutan, Rumini mengatakan bahwa warga yang berada di dalam kawasan hutan khususnya di Perkebunan Bandealit dan Margersari (kawasan pemukiman yang berada di dalam TNMB) tidak berani melakukan pembalakan liar.

"Kami tidak berani menebang kayu rimba karena kerusakan lingkungan juga dapat mengancam pemukiman warga yang berada di dalam hutan," tuturnya.

Untuk memenuhi kebutuhan memasak yang menggunakan kayu bakar, lanjut dia, warga biasanya memanfaatkan ranting-ranting yang jatuh dan tidak pernah menebang kayu secara liar.

"Kalau ada orang yang mencurigakan masuk kawasan hutan, biasanya kami langsung melapor kepada petugas polhut yang berada di sekitar lokasi karena warga di dalam hutan peduli dengan kelestarian kawasan Meru Betiri," paparnya.

Sebagai buruh kebun di PT Perkebunan Bandealit, Rumini bersama suaminya berperan aktif untuk menjaga ekosistem di kawasan hutan TNMB dan tidak merusak lingkungan dengan pembalakan liar.

Satwa Langka Terancam

Kerusakan lingkungan di kawasan TNMB menjadi sebuah ancaman yang serius bagi populasi satwa langka yang hidup dan berkembang di kawasan Meru Betiri seperti banteng dan harimau jawa.

"Kerusakan lingkungan sekecil apapun di kawasan TNMB tentu mengusik habitat satwa langka yang berada di sana," kata aktivis Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala) Jember Wahyu Giri Prasetyo.

Beberapa banteng sempat turun ke kawasan perkebunan di Bandealit untuk mencari makan dan minum karena sebagian habitatnya terusik oleh pembalakan liar yang meningkat setiap tahun.

"Satwa langka yang dilindungi di kawasan Meru Betiri akan terganggu ekosistem dan habitatnya, apabila ilegal logging terus marak di kawasan TNMB yang sebelumnya menjadi suaka margasatwa itu," katanya menjelaskan.

Menurut Giri, sejumlah pecinta alam menemukan jejak Harimau Jawa di sekitar lokasi pembalakan liar pada tahun 2004 di TNMB, bahkan kecenderungan hewan karnivor itu biasanya mempertahankan daerah kekuasaannya.

"Saya menyakini bahwa Harimau Jawa itu berusaha untuk mempertahankan habitatnya, meski terjadi pembalakan liar di sana. Hal itu sangat mengkhawatirkan ekosistem satwa langka yang terancam punah itu," paparnya.

Giri optimistis bahwa Harimau Jawa itu masih ada di kawasan Meru Betiri seluas 58 ribu ha, meski tidak satupun kamera trap yang dipasang beberapa tahun lalu berhasil memotret karnivora besar tersebut.

Menurut dia, tidak terekamnya sosok "Si Mbah" (sebutan masyarakat setempat atas Harimau Jawa) dalam kamera trap tahun 1993-1994 yang dipasang WWF dan pemasangan kamera trap tahun 2006 oleh TNMB, bukan menjadi sebuah kesimpulan bahwa Harimau Jawa telah punah.

"Terlalu dini menyimpulkan bahwa Harimau Jawa telah punah. Perlu penelitian yang serius dan peralatan yang memadai untuk mengungkap keberadaan satwa langka yang terancam punah itu," ucap Giri yang pernah menjadi tim ekspedisi Harimau Jawa itu.

Ia berharap pihak TNMB melakukan terobosan untuk menyelamatkan sejumlah satwa langka dari ancaman kepunahan yang terus membayangi di kawasan hutan konservasi tersebut.

"Perburuan satwa liar dan penebangan kayu rimba masih marak terjadi di kawasan Meru Betiri, sehingga hal itu menjadi sebuah ancaman serius yang harus diantisipasi sejak dini," katanya, menjelaskan.

Sementara dosen ahli bilogi Universit`s Jember Dra Hari Sulistiyowati MSc mengatakan, faktor penyebab kerusakan hutan sangat kompleks, sehingga perlu keseriusan semua pihak untuk menjaga kelestarian ekosistem.

"Warga yang bermukim di dalam kawasan Meru Betiri tentu akan memanfaatkan hasil hutan untuk kelangsungan hidupnya dan tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan perambahan hutan," tuturnya.

Di kawasan Meru Betiri, sejumlah program demplot tumbuhan obat dilakukan pihak TNMB bekerja sama dengan masyarakat, sehingga diharapkan warga di kawasan hutan tidak melakukan pembalakan liar dan perambahan hutan.

Menurut peneliti Fakultas MIPA Unej itu, faktor penyebab kerusakan lingkungan di kawasan Meru Betiri berbeda dengan kawasan Taman Nasional Baluran atau Taman Nasional Alas Purwo.

"Masing-masing taman nasional memiliki karakter yang berbeda, sehingga penyebab kerusakan juga beragam dan bervariasi. Namun semua taman nasional mengalami kerusakan lingkungan akibat ulah manusia," tukasnya.

Keberadaan pemukiman di kawasan Meru Betiri, lanjut dia, dapat menjadi ancaman kelangsungan sebuah kawasan konservasi, apabila pihak pengelola tidak memberdayakan masyarakat di kawasan hutan secara tepat dan optimal.

"Sejauh ini pemberdayaan masyarakat hutan belum optimal dan hanya orang-orang yang tertentu yang peduli terhadap mereka, sehingga perambahan hutan dan pembalakan liar masih marak," katanya, menjelaskan.

Dosen ekologi Jurusan Biologi Fakultas MIPA Unej itu menilai kebijakan pemerintah seperti gerakan rehabilitasi lahan belum optimal dijalankan sesuai dengan harapan.

"Saya pernah menjumpai gerakan rehabilitasi lahan dilakukan di kawasan Taman Nasional yang tidak rusak seperti yang dilakukan di savana, sehingga menganggu tumbuhan endemik di sana," ucapnya.

Hari menilai kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sangat rendah karena tuntutan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup cukup tinggi.

"Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa hutan adalah penyangga kehidupan jangka panjang, bahkan pemanasan global semakin mencemaskan" ucap perempuan berjilbab itu.

Pengajar konservasi sumber daya alam (SDA) itu menjelaskan reboisasi atau penghijauan kembali yang dilakukan di zona rehabilitasi Meru Betiru tidak sepenuhnya berhasil karena faktor alam dan manusia.

Data di TNMB mencatat keberhasilan reboisasi yang terdiri dari gerakan rehabilitasi dan pengayaan di sejumlah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) berkisar 30 hingga 68 persen saja.

"Laju kerusakan lingkungan tidak sebanding dengan upaya rehabilitasi yang dilakukan semua pihak karena laju kerusakan hutan sangat cepat, sedangkan reboisasi berjalan lambat," yambah peneliti tumbuhan obat TNMB itu.

Ia menegaskan kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, apabila hal tersebut tidak mendapat perhatian semua pihak maka bencana ada di depan mata dan keanekaragaman hayati terancam punah.

Ancaman kerusakan lingkungan tersebut juga menjadi perhatian dari aparat kepolisian di Kabupaten Jember, sehingga petugas memproses tindak lanjut dari penangkapan pelaku pembalakan liar.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Alith Alarino, mengatakan Polri memberikan atensi kuat terhadap kasus pembalakan liar yang terjadi di sejumlah daerah, sehingga penebangan kayu secara liar menjadi perhatian utama Polres Jember.

"Polisi melakukan kerja sama dengan sejumlah polhut baik di TNMB dan Perhutani untuk menangkap pelaku pembalakan liar, bahkan tidak jarang dilakukan pengintaian terhadap aksi penebangan kayu rimba itu," tuturnya.

Data di Polres Jember tercatat jumlah kasus penebangan liar sejak Januari-Agustus 2011 di Kabupaten Jember sebanyak 28 kasus dengan rincian 25 kasus sudah selesai diproses di penyidik (P-21) dan tiga kasus masih diproses.

"Kami bisa memproses kasus pembalakan liar ketika ada pelaku atau tersangkanya, sedangkan temuan pohon yang sudah ditebang dan tidak ada pelakunya tidak bisa ditindaklanjuti, hanya dicatat sebagai laporan saja," ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku pembalakan liar biasanya menebang kayu di dalam hutan secara bertahap, dan membawa hasil kayu curian tersebut sedikit demi sedikit dengan cara disamarkan.

"Biasanya pelaku membawa kayu curian ditutupi tumpukan jagung atau hasil rumput untuk mengelabui petugas yang sddang patroli," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Polres Jember berusaha mengungkap sindikat pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan lindung dan TNMB melalui kemitraan bersama masyarakat di sekitar hutan.

Berbagai upaya dilakukan Polres Jember untuk menekan laju kerusakan hutan, namun sejumlah kendala selalu dihadapi para aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku ilegal loging di lapangan.


"Tersangka pembalakan liar biasanya warga yang berada di sekitar hutan, sehingga polisi terkadang kesulitan untuk menangkap pembalak liar karena warga setempat melindungi pelaku," ungkapkannya.

Alith menegaskan polisi bersama polhut di masing-masing kawasan melakukan patroli secara rutin untuk menekan laju kerusakan hutan yang dapat mengancam keanekaragaman hayati di sana.

Semua pihak diharapkan berperan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan konservasi karena di dalam kawasan Meru Betiri tersimpan "harta karun" yang tak ternilai harganya demi masa depan anak cucu bangsa.
http://www.antarajatim.com

No comments: